Perbuatan judi yang dilakukan kelima terdakwa di sebuah warung kopi dengan kartu domino terbukti melanggar pasal primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. Terdakwa dijerat ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum Superiyanto Fani mengajukan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Eksepsi ini diajukan oleh penasihat hukum setelah majelis hakim memberi waktu untuk berdiskusi dengan Superiyanto dan empat terdakwa lainnya yang berinisial R, K, S dan S.
Eksepsi disetujui majelis hakim dan akan dilangsungkan sidang berikutnya.
JPU menyepakati pelaksanaan sidang kedua terkait penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum Superiyanto yang dijadwalkan terlaksana pada 2 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.Sebelumnya, kasus tindak pidana perjudian menjerat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bernama Superiyanto di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 lalu.
Editor : Redaktur Buliran