Sekitar pukul 00.30 WIB, Superiyanto bersama empat rekannya tengah asyik bermain judi kartu domino dengan uang yang digelar di atas banner.
Aktivitas tersebut diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Kudus, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.
Selama proses persidangan, kelima terdakwa akan menjadi masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025. ***(Isaac J)
Editor : Redaktur Buliran