Buliran.com - Jepara,
Seorang kepala desa (Kades) berinisial AS di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah berhadapan dengan sejumlah persoalan hukum. Polres Jepara menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyebut seluruh laporan atas nama AS masuk sepanjang tahun 2025.Baca juga: 709 Tendik dan Guru di Kudus Terancam Tak Bergaji Mulai Tahun 2026, Status Honorer Dihapus
“Kami menerima tiga laporan atas nama kades tersebut,” ujar AKP Wildan, seperti dikutip murianews.com, Jumat (12/12/2025).
Rincian Laporan
- 25 Juni 2025. Pelapor: Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan. AS dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Grand Max warna hitam tahun 2013.
- 19 Agustus 2025. Pelapor: Supriyono, warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp43 juta.
- 27 September 2025. Pelapor: Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo. AS dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara.
AKP Wildan menegaskan, satu dari tiga laporan tersebut—yaitu kasus dugaan penggelapan mobil dengan pelapor Ahmad Rifa’i—telah masuk tahap penyidikan.
Editor : Redaktur Buliran