Scroll untuk baca artikel

Kades di Mlonggo Dilaporkan dalam Tiga Kasus Hukum, Terkait Dugaan Penggelapan dan Perampasan Mobil

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

Kronologi Kasus yang Naik Penyidikan

AS diketahui menyewa mobil Grand Max milik korban pada 1 Agustus 2022 dengan kesepakatan masa sewa dua bulan. Namun setelah masa sewa habis, ia tidak membayar biaya sewa maupun mengembalikan mobil tersebut. AS kemudian meminta perpanjangan satu bulan, tetapi tetap tidak menunaikan kewajibannya dan hanya memberikan janji-janji kepada korban.

Hingga kini, mobil tersebut belum dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada kami,” ujar AKP Wildan.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami seluruh aduan dan laporan lain yang masuk terkait AS.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini