Dari sisi kewenangan militer, Dimas menekankan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 66, melarang keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu, penggunaan pangkalan militer untuk bongkar muat barang umum dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer.
Lebih lanjut, pemindahan lokasi kerja TKBM ke wilayah militer juga dinilai mengabaikan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas kepastian kerja dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
Atas dasar tersebut," tandasnya
SBSI Provinsi Maluku mendesak pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kementerian Perhubungan untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan perundang-undangan. SBSI meminta agar seluruh kegiatan bongkar muat barang umum non-Alutsista tetap dilakukan di pelabuhan umum dan tidak dialihkan ke kawasan militer.
“Keamanan negara memang penting, tetapi keadilan sosial dan perlindungan hak buruh adalah kewajiban negara. Jangan sampai kebijakan yang salah justru mematikan sumber penghidupan TKBM Saumlaki," tutup Dimas.(103-RF)
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita