Scroll untuk baca artikel

Warga Buton 'Sentil' Kantor Pertanahan, Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik Menggembung

Warga Buton 'Sentil' Kantor Pertanahan, Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik Menggembung
Warga Buton 'Sentil' Kantor Pertanahan, Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik Menggembung

Buliran, Buton — Seorang warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, menyentil Kantor Pertanahan setempat setelah dimintai biaya ratusan ribu rupiah untuk mengalihkan sertifikat tanah dari bentuk fisik ke elektronik.

Hayyun, yang mengurus sertifikat tanah milik orang tuanya bernomor 00349 Tahun 2009, mengaku awalnya mengetahui bahwa biaya penggantian sertifikat ke format elektronik hanya sebesar Rp 50 ribu berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Yang saya baca di internet, berdasarkan peraturan pemerintah, biaya alih ke elektronik itu Rp 50 ribu. Makanya saya kaget ketika di kantor diminta sampai Rp 600 ribu,” kata Hayyun, kepada media ini beberapa hari lalu.

Menurut dia, pada saat pengurusan tidak ada penjelasan rinci mengenai komponen biaya tambahan tersebut. Ia menilai selisih antara informasi tarif resmi dan biaya yang diminta di lapangan cukup signifikan.

Menanggapi hal itu, petugas loket Kantor Pertanahan Buton, Yani, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut belum terpetakan dalam sistem sehingga perlu dilakukan plotting dan pengecekan lapangan guna menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini