Scroll untuk baca artikel

Warga Buton 'Sentil' Kantor Pertanahan, Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik Menggembung

Warga Buton 'Sentil' Kantor Pertanahan, Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik Menggembung
Warga Buton 'Sentil' Kantor Pertanahan, Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik Menggembung

“Karena belum terpetakan dan sertifikatnya tahun 2009, wajib dilakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengukuran dilihat apakah luasnya masih sama atau tidak,” ujar Yani saat ditemui di kantornya, Jum'at (20/2/2026).

Ia merinci, biaya penggantian sertifikat ke elektronik sebesar Rp 150 ribu. Adapun biaya pengukuran untuk wilayah Kecamatan Pasarwajo sebesar Rp 350 ribu. Pihak pertanahan menyatakan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Meski demikian, Hayyun mempertanyakan perbedaan antara tarif Rp 50 ribu yang ia ketahui dengan total biaya yang dikenakan. Ia menilai perlunya transparansi sejak awal mengenai kemungkinan biaya tambahan, terutama jika ada kewajiban pengukuran ulang.

“Kalau memang ada biaya pengukuran dan ada aturannya, seharusnya dijelaskan terbuka supaya masyarakat tidak bingung,” ujarnya.

Polemik ini mencuat di tengah program digitalisasi sertifikat tanah yang tengah digencarkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data pertanahan. Hingga kini, perbedaan persepsi terkait rincian biaya tersebut masih menjadi perhatian warga setempat. (Red).

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini