Dugaan praktik penimbunan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal pun semakin menguat karena kegiatan tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.
Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sementara dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.Masyarakat meminta kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang minyak di JL Soekarno Hatta Milik Anggota TNI AL ( HOTMAR ) tersebut karena merasa Kebal Hukum.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim