Scroll untuk baca artikel

Woi..Sakti Mandraguna Lapor Pak Kapolda Lampung gudang BBM ilegal Milik Oknum TNI AL inisial Rendi Hariyanto Tak Tersentuh (APH)

Woi..Sakti Mandraguna Lapor Pak Kapolda Lampung gudang BBM ilegal Milik Oknum TNI AL inisial Rendi Hariyanto Tak Tersentuh (APH)
Woi..Sakti Mandraguna Lapor Pak Kapolda Lampung gudang BBM ilegal Milik Oknum TNI AL inisial Rendi Hariyanto Tak Tersentuh (APH)

Dalam praktiknya, bisnis ini disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari fluktuasi harga BBM, dugaan penyusutan akibat kehilangan, hingga konflik internal terkait pembagian keuntungan dan pembayaran biaya koordinasi bulanan.

Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pekerja gudang, broker, hingga pihak pengamanan tidak resmi dalam rantai distribusi.

Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Di sisi lain, aktivitas tersebut disebut sempat terpantau oleh pihak pengawas dan aparat gabungan, sehingga operasional mengalami tekanan dan penyesuaian. Hal ini berdampak pada menurunnya margin keuntungan yang disebut hanya berkisar ratusan rupiah per liter.

Terpisah, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, jika melibatkan Oknum TNI AL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini