Pasal ini mengatur tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.
2. Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan ini mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau mempertahankan penguasaan barang hasil pencurian.
Ancaman pidana pada ayat (1) mencapai 9 tahun penjara.3. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.
Editor : Buliran NewsSumber : Team