Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan korban dan dokumen pengaduan yang disebutkan dalam laporan. Konfirmasi resmi dari Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, pihak pengelola SPBU KM 33, serta pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Prinsipnya, hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Dugaan pengeroyokan harus diusut, dugaan perampasan harus dibuktikan, dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditelusuri. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum
(red) Editor : Buliran NewsSumber : Team