BuliranNews, JAKARTA - Kandas sudah upaya kubu Moeldoko Cs, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak dua gugatan banding yang diajukan kubu tersebut terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan."Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ujar Riefky dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4).
"Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," tegasnya.Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara. Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Editor : Buliran News