Sementara itu, ulama Syafi'i, ulama Maliki, ulama Hanabilah, dan Zaidiyah berpendapat bahwa menjalankan Qadha puasa secara berturut-turut lebih baik, tetapi jika dilakukan secara terpisah juga diperbolehkan.
Mereka berdalil dengan firman Allah SWT, "Maka hendaknya ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan" tanpa menetapkan secara terpisah atau berturut-turut.
Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa menjelang Ramadhan
Berikut beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Qadha, menurut kebanyakan ulama:
1. Hari yang dilarang bagi suami kepada istri, kecuali dengan seizin suaminya
Nabi Muhammad SAW melarang seorang istri berpuasa jika suaminya sedang berada di rumah. Dalam arti lain, istri harus memperoleh izin suami sebelum berpuasa pada hari-hari tertentu.
2. Hari-hari di bulan Ramadhan
Tiga imam besar mazhab mengatakan bahwa tidak sah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan pada hari-hari selama bulan Ramadhan.
3. Hari yang meragukan
Hari yang diragukan ini, apakah ini awal Ramadhan atau akhir Syawal, memang merupakan permasalahan yang menimbulkan keraguan. Hal ini didasarkan pada perkataan Ammar bin Yasir, âBarangsiapa berpuasa di hari yang diragukan, berarti telah berbuat durhaka terhadap Abu al-Qasim.â (Tirmidzi, Abu Dawud, Nasaâi, dan Ibnu Majah)
4. Hari Jumat secara khusus
Jumat dianggap sebagai hari perayaan mingguan bagi umat Islam, sehingga syariat melarang berpuasa di hari itu.
Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang dikatakan dalam hadits dari Jabir bin Abdullah, âJanganlah berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika diikuti dengan berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.â (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Dua hari raya
Berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, adalah haram. "Ini adalah dua hari, di mana Nabi telah melarang berpuasa pada hari-hari tersebut, yaitu hari kalian berbuka dari puasa dan hari kalian makan hasil kurban." (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Hari tasyrik
Hari tasyrik adalah hari kedua, ketiga, dan keempat pada Idul Adha. Aisyah dan Ibnu Umar berkata, âDiberi kemudahan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa, kecuali bagi orang yang telah menerima hewan kurban di waktu haji.â (HR. Bukhari)
Editor : Buliran News