Khairul menjelaskan, staf ahli merupakan bagian dari struktur organisasi dan tata kerja Kementerian, yang memiliki tugas memberikan saran serta analisis mendalam terkait dengan bidang tertentu yang sesuai dengan keahliannya.
Biasanya, kata dia, ini berasal dari kalangan birokrat atau akademisi yang menawarkan analisis teknokratis untuk mendukung pengambilan kebijakan. "Mereka memiliki bidang tugas spesifik, seperti ekonomi pertahanan, industri pertahanan, kebijakan strategis pertahanan, dan sebagainya," dia mengatakan.
Sementara itu, lanjut Khairul, staf khusus bukan bagian dari struktur organisasi birokrasi kementerian. Mereka diangkat langsung oleh menteri untuk memberikan saran strategis dalam masalah-masalah tertentu yang dianggap penting.
"(Stafsus) dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi, ilmuwan, tokoh publik, atau profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan menteri. Mereka tidak terikat pada bidang tugas tertentu dalam struktur kementerian, tetapi memberikan saran dan masukan atau menjalankan tugas tertentu secara lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi," katanya.
Lebih lanjut, Khairul menambahkan, stafsus diharapkan dapat meningkatkan literasi pertahanan dan mengurangi penyebaran informasi palsu.
"Namun, efektifitas staf khusus harus dinilai. Jika penunjukannya tidak memberikan dampak nyata pada peningkatan kinerja kementerian, maka kritik terhadap keberadaannya menjadi relevan. Karena itu, akuntabilitas dalam menjalankan peran staf khusus ini menjadi penting agar benar-benar memberikan nilai tambah bagi kementerian terkait," pungkasnya.
Editor : Buliran News