Scroll untuk baca artikel

Ini Pasal yang Menjerat, Jika Pelaku Salahgunakan Lahan Perhutani Secara Melawan Hukum

Lokasi pengelolaan lahan, patut diduga tanpa ada izin dari otoritas kehutan
Lokasi pengelolaan lahan, patut diduga tanpa ada izin dari otoritas kehutan

2. Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan:

Berdasarkan UU ini, siapa pun yang merambah, merusak atau mengambil manfaat dari kawasan hutan tanpa izin dan otoritas Kehutanan dapat dikenai pidana. Pasal 50 dan pasal 78 dari UU ini berpotensi menjerat pelaku penyalahgunaan lahan hutan.

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang ini bertujuan mencegah dan penyalahgunaan kawasan hutan oleh perorangan atau kelompok, jika terbukti ada pihak yang mengambil keuntungan atau mengelola kawasan hutan tanpa izin, mereka dapat dijerat pidana berdasar UU ini.

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah :

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini