Buliran.com - Jakarta, Pembayaran denda tilang elektronik kini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa metode resmi, sehingga memudahkan pelanggar lalu lintas menyelesaikan kewajibannya tanpa ribet.
Seiring berkembangnya teknologi, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
Sistem ini dibuat untuk memudahkan kepolisian melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tanpa perlu interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Namun karena minimnya komunikasi atau himbauan, banyak pengendara yang tidak sadar bahwa mereka terkena tilang dan harus membayar denda.
Lantas bagaimana cara mengetahuinya? Mari simak penjelasannya berikut ini:
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakan kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Berikut beberapa caranya:
1. Dari Surat Tilang
Bila kendaraan kena tilang elektronik, maka pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah yang terdaftar dalam identitas kendaraan.
Dalam surat tersebut juga disertakan bukti-bukti pelanggaran saat kejadian, seperti foto, tanggal pelanggaran, dan denda tilangnya.
Editor : Redaktur Buliran