Bagi nasabah Bank BRI, bisa langsung membayar denda e-tilang melalui ATM BRI. Berikut caranya:
- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
- Masukkan PIN.
- Pilih opsi “Transaksi Lain” dan pilih “Pembayaran”.
- Tekan “Lainnya” dan klik “BRIVA”.
- Isi data sesuai nomor tilang yang diterima. Pastikan nomor, nama pelanggar, dan jumlah denda sudah benar.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan bukti pembayaran.
- Serahkan bukti ke Kejaksaan.
3. BRImo
Berikut cara membayar tilang elektronik dari aplikasi BRImo:
- Masuk ke aplikasi BRImo.
- Log in ke akun.
- Pilih menu “Mobile Banking BRI”.
- Klik “Pembayaran” lalu “Lainnya”.
- Tekan “BRIVA” dan masukkan 15 nomor pembayaran.
- Isi nominal denda.
- Masukkan 6 digit PIN.
- Simpan bukti pembayaran.
- Tunjukan bukti pembayaran ke Kejaksaan.
4. Bank Lain
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bagi yang bukan nasabah BRI, masih bisa melakukan pembayaran tilang elektronik di mesin ATM masing-masing. Berikut caranya: - Cari mesin ATM perbankan masing-masing.
- Masukkan kartu debit dan PIN ATM.
- Pilih opsi “Transfer” dan “Rekening Bank Lain”.
- Masukkan kode Bank BRI “002” diikuti dengan 15 nomor pembayaran tilang.
- Masukkan nominal pembayaran denda.
- Periksa nama pelanggar dan nominal denda.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, simpan struk untuk ditunjukkan ke Kejaksaan.
5. Bayar Denda di Kantor Kejaksaan
Anda bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri sesuai yang tertera di slip tilang untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut caranya:
- Datang ke Kejaksaan yang dituju.
- Berikan slip tilang di loket yang sudah disediakan.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama para pelanggar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal tilang.
- Setelah melakukan pembayaran, pelanggar bisa mengambil barang yang disita. (Ic/Red)