2. Cek Status Tilang dari Situs Resmi ETLE
yakin pernah melakukan kesalahan, Anda bisa mengecek status tilang secara mandiri melalui laman resmi ETLE di etle.polri.go.id.
Di website itu, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Polisi/NRKB, No. Mesin, dan No. Rangka.
Jika kendaraan pernah melakukan pelanggaran, situs akan menampilkan pelanggaran tersebut.
Bila tidak, maka Anda akan melihat pernyataan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”.
Cara Bayar Denda Tilang ElektronikDikutip dari etilang.info, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda e-tilang, berikut cara-caranya:
1. Melalui Teller BRI
Bagi yang tidak punya m-banking, bisa membayar denda e-tilang secara langsung melalui Bank BRI. Berikut caranya:
- Datang ke kantor cabang BRI terdekat.
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 nomor pembayaran tilang di kolom rekening dan nominal dendanya (bisa dilihat di surat tilang).
- Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.
- Tunggu verifikasi data oleh teller.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Mesin ATM BRI
Editor : Redaktur Buliran