Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Kasus Duit AJB Bumiputera 1912 Terkuak Raib Rp165 Miliar, Pemegang Polis Berikan Ultimatum

Ilustrasi gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912
Ilustrasi gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912

Informasi ini, tentu saja membuat para pempol AJB Bumiputera 1912 ketar-ketir. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, menjadi tertunda akibat kasus ini.

Suriadi mengatakan, dana Rp165 miliar itu, seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak pempol. Pihaknya mengapresiasi manajemen AJB Bumiputera 1912 yang serius menelusuri kasus itu. “Kami memberikan apresiasi kepada manajemen AJB BP 1912 yang tetap berjuang mengusut kasus ini dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Proses ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Suriadi.

“Kami bersyukur ternyata manajemen masih berjuang atas uang yang hilang itu. Bukan sedikit, banyak. Angkanya Rp165 miliar. Berapa banyak kami pemegang polis yang bisa dibayar polisnya dengan uang itu? Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan juga uang Rp165 miliar itu mereka (eks serikat pekerja) harus kembalikan,” tambah Suriadi.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Apakah PN Jakpus tidak tahu bahwa AJB BP 1912 kewajiban utamanya adalah membayar polis yang sudah jatuh tempo. Bagaimana mungkin karyawan yang setiap bulannya terima gaji dan bonus, berhak mencairkan uang Rp165 miliar dari perusahaan? Apakah PN Jakpus hanya melihat sisi dari karyawan, bukan kepentingan pemilik polis. Ini jelas tidak adil," tegas Suriadi.

Dia mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang terkait proses pencairan dana perusahaan senilai Rp165 miliar itu, masuk kategori pidana berat. Jika benar terjadi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini