Informasi ini, tentu saja membuat para pempol AJB Bumiputera 1912 ketar-ketir. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, menjadi tertunda akibat kasus ini.
Suriadi mengatakan, dana Rp165 miliar itu, seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak pempol. Pihaknya mengapresiasi manajemen AJB Bumiputera 1912 yang serius menelusuri kasus itu. “Kami memberikan apresiasi kepada manajemen AJB BP 1912 yang tetap berjuang mengusut kasus ini dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Proses ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Suriadi.
“Kami bersyukur ternyata manajemen masih berjuang atas uang yang hilang itu. Bukan sedikit, banyak. Angkanya Rp165 miliar. Berapa banyak kami pemegang polis yang bisa dibayar polisnya dengan uang itu? Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan juga uang Rp165 miliar itu mereka (eks serikat pekerja) harus kembalikan,” tambah Suriadi.
Dia mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang terkait proses pencairan dana perusahaan senilai Rp165 miliar itu, masuk kategori pidana berat. Jika benar terjadi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Editor : Redaktur Buliran