Dikatakan, PKBI telah melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus terkait eksekusi PB 2023 yang diduga menggunakan keterangan palsu dari eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.
Namun, respons PN Jakpus terhadap surat resmi tersebut sangat mengecewakan. Pihak PN Jakpus hanya bilang sudah memberikan teguran, terkesan tidak sungguh-sungguh melindungi hak-hak pemilik polisi AJB Bumiputera 1912.
Dia mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang terkait proses pencairan dana perusahaan senilai Rp165 miliar itu, masuk kategori pidana berat. Jika benar terjadi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Selanjutnya, dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan. “Kami menyerukan kepada aparat hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk tidak ragu membongkar kasus ini sampai akar-akarnya. Ini soal keadilan kolektif ribuan keluarga di Indonesia. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan," kata dia.Dalam perkara ini, lanjut Suriadi, PKBI menyatakan pernyataan sikap. Pertama, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912, harus diusut tuntas. Kedua, mendukung langkah manajemen AJB BP 1912 untuk memulihkan perusahaan.
Editor : Redaktur Buliran