Scroll untuk baca artikel

Polrestabes Semarang Resmi Tatapkan Enam Tersangka Kasus Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.

Buliran.com - Semarang,

Polrestabes Semarang resmi menetapkan enam tersangka, buntut dari kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kamis (1/5/2025).

Sebelumnya, polisi telah menahan 14 orang terkait kericuhan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polis menetapkan enam tersangka tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian.

Mereka masing-masing yakni bernama Muhammad Akmal Sajid (22) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menkosospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES, Kemal Maulana (19) merupakan Staff Muda DMED PRO (AKSI, MEDIA DAN PROPAGANDA) BEM FMIPA UNNES, Afta Dhiaulhaq Alhafis (22) mahasiswa UNNES FAK FMIPA), Afrizal Nur Hysam (19) mahasiswa USM, Mohamad Jovan Rizaldimahasiswa (21) Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP) dan Abdillah Zico Ghiffari (22) merupakan mahasiswa Unimus.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penetapan keenam tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang pada saat aksi tersebut.

“Awalnya kita amankan 14 orang. Dari 14 orang itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi status untuk ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Syahduddin di Mapolrestabes saat rilis kasus, Sabtu (3/5/2025).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini