Buliran.com - Jepara,
Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Khoiruz Zaman, mengecam keras tindakan predator seksual yang menargetkan 31 anak di bawah umur di Kabupaten Jepara. Dalam keterangannya pada 5 Mei 2025, Wahyu menyebut kasus ini sebagai "tragedi kemanusiaan yang merusak masa depan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan yang aman".
"Kami mendorong proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
Menurut Wahyu, kasus ini tidak hanya meninggalkan trauma mendalam pada korban, tetapi juga mengganggu keharmonisan sosial di Jepara. Ia menekankan bahwa mayoritas korban adalah pelajar berusia 12–17 tahun yang menjadi target melalui media sosial seperti Telegram, di mana pelaku memanipulasi dan mengancam mereka untuk melakukan hubungan seksual.
"Anak-anak ini kehilangan hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman. Dampak psikologisnya bisa bertahun-tahun, mulai dari depresi hingga kesulitan membangun hubungan di masa depan," paparnya
Editor : Redaktur Buliran