Buliran.com - Bali,
Merasa dirugikan akibat pemadaman listrik total alias blackout pada Jumat (2/5/2025), ratusan warga Bali menggugat PT PLN (Persero) melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengaku telah menerima hampir 200 pengaduan buntut blackout selama 5 jam, bahkan ada yang hingga 12 jam. laporan disampaikan masyarakat lewat kanal media sosial (medsos), hingga kini terus bertambah, Selasa (6/5/2025)."Ada beberapa yang menampaikan aduan dengan kerugian. Rata-rata kurang dari Rp200 juta. Mereka biasanya punya usaha ata pelihara ikan koi, banyak di Singaraja, Denpasar. Atau peternak ayam petelur dari Tabanan. Ada yang melaporkan komputernya jadi rusak, macam-macam," kata Armaya, (5/52/2025).
Dia menuturkan, salah satu pengadu adalah pemilik ikan koi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Dan, sejumlah peternakan ayam melaporkan banyak yang mati akibat pemadaman tersebut.
Pihak YLPK Bali, menyatakan siap membela hak konsumen sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, termasuk berupa uang, barang atau santunan yang setara dengan kerugian yang diderita.
Editor : Redaktur Buliran