Dalam hal ini, kata Armaya, jika PLN tidak mampu menyediakan layanan jasa secara layak, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Bahkan, ada peluang untuk mengajukan gugatan class action jika tak ada respons dari PLN. "Kami sempat dikontak Pak Nyoman Parta, Anggota DPR terkait masalah padamnya listrik. Ini dalam rangka memperjuangkan hak-hak konsumen," kata Armaya.
Selain menampung aduan, YLPK Bali juga mendesak PLN memberikan penjelasan terbuka soal penyebab blackout. Hingga saat ini, menurut Armaya, belum ada informasi resmi dan rinci yang diterima masyarakat.
"Ini sudah zaman keterbukaan informasi publik, harusnya yang seperti ini disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya," sebutnya.
Jika tak ada aral, YLPK Bali segera menyurati Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Jika tak ada solusi konkret, gugatan hukum akan diajukan demi memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali. (Gobang) Editor : Redaktur Buliran