Buliran.com - Pati,
Kasus perobohan paksa rumah petani Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, di tanah sengketa oleh massa bertopeng bikin geger. Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, akhirnya buka suara.
Pramono mengklaim status lahan seluas 7,3 hektare yang menjadi permasalahan dengan petani Pundenrejo adalah tanah milik PT LPI. Perusahaan membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah, yaitu dari pihak PT Bappipundim yaitu pada 16 Februari 2001. Minggu, (11/5/2025).
"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntukkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," ujarnya.
Terkait dengan adanya masa bertopeng, Pramono menjelaskan massa tersebut merupakan karyawan dari PT LPI. Mereka akan menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan lahan penanaman tebu.
Editor : Redaktur Buliran