banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Massa Bertopeng Robohkan Paksa Rumah Warga di Pati, Perusahaan Buka Suara

Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq menunjukan surat-surat pembelian akta tanah dan bukti sewa tanah di Pundenrejo.
Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq menunjukan surat-surat pembelian akta tanah dan bukti sewa tanah di Pundenrejo.

Buliran.com - Pati,

Kasus perobohan paksa rumah petani Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, di tanah sengketa oleh massa bertopeng bikin geger. Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, akhirnya buka suara.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami menanggapi tanah yang kemarin telah terjadi kegiatan kami di lahan Pundenrejo," jelas Pramono kepada wartawan di Pati, (10/5).

Pramono mengklaim status lahan seluas 7,3 hektare yang menjadi permasalahan dengan petani Pundenrejo adalah tanah milik PT LPI. Perusahaan membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah, yaitu dari pihak PT Bappipundim yaitu pada 16 Februari 2001. Minggu, (11/5/2025).

"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntukkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," ujarnya.

Terkait dengan adanya masa bertopeng, Pramono menjelaskan massa tersebut merupakan karyawan dari PT LPI. Mereka akan menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan lahan penanaman tebu.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini