"Jadi kami melakukan persiapan dulu, karena mengolah lahan itu cukup lama, sehingga area tersebut harus dibersihkan dulu baru nanti kita olah," jelasnya.
Disinggung soal izin hak guna bangunan atau HBG tanah tersebut, Pramono mengakui akan menjelaskan saat mediasi dengan Bupati Pati Sudewo pekan depan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Ini ranah di legal, jadi mungkin nanti pas mediasi dengan Bupati Pati akan diperjelas," jelas dia. Diberitakan sebelumnya, massa dengan mengenakan topeng merobohkan rumah warga Pegunungan Pundenrejo pada Rabu (7/5). Ada dua rumah warga yang roboh rata dengan tanah.
Setelah itu keesokan harinya massa mencoba mendatangi rumah warga kembali untuk dirobohkan. Akan tetapi warga petani menghalangi massa hingga terjadi saling dorong. Suasana kembali kondusif setelah massa meninggalkan lokasi kejadian. (Dj)
Editor : Redaktur Buliran