"Untuk beberapa warga lain juga tapi ada salah satu yang memang mengakui lahan tersebut punya PG sehingga tidak bersedia diberikan tali asih," ucapnya.
"Dan juga tidak menghendaki pembongkaran sendiri dan dibongkar oleh pihak PG," dia melanjutkan.
Lebih lanjut, pihak LPI memiliki kebijakan mengenai sewa tanah kepada warga. Jadi warga bisa menyewa tanah tersebut untuk ditempati selama bangunan berdiri semi permanen.
"Di dalam kesepakatan itu ketika dari pihak perusahaan akan menggunakan kembali mereka menyerahkan. Ini kebijakan karena ada bisa ditempati tinggal karena bangunan itu semi permanen. Sewa setiap tahun Rp 300 ribu," terang dia.Namun, karena lahan tersebut akan ditanami tebu, maka dibutuhkan persiapan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan sterilisasi lahan dari bangunan.
Editor : Redaktur Buliran