banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Pilkada Ulang Kabupaten Barito Utara: Calon 1 dan 2 Diskualifikasi, Partai Politik Ajukan Cabup dan Cawabup Baru.

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Buliran.com - Barito Utara,

Kabupaten Barito Utara akan Kembali melakukan Pilkada ulang, hal tersebut termuat dalam perintah yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Tahun 2024.

Selain memerintahkan pemilihan ulang, MK juga mendiskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya).

Dibawah ini adalah kutipan Amar Putusan Mahkamah Konstritusi (MK) perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA Tahun 2024.

Amar Putusan

Dalam Pokok Permohonan:

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;


5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;


6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : Keputusan MK
Bagikan

Berita Terkait
Terkini