Scroll untuk baca artikel

Yth, Gubernur Kalteng: SK Hutan Desa Belum Realisasi, Masyarakat Sekitar Hutan Menanti

Menhut Raja Juli Antoni dan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran
Menhut Raja Juli Antoni dan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran

Sejumlah usulan Hutan Desa di Kalimantan Tengah ke Kementrian Kehutanan masih belum memperoleh perkembangan.

Dari situs TanahKita.Id, diantara usulan Hutan Desa yang masih belum mendapatkan SK dari Mentri Kehutanan tersebut adalah Hutan Desa Tewang Tampang seluas 1,995 hektar, Hutan Desa Petak Bahandang seluas 4,496 hektar, Hutan Desa Tumbang Panggo seluas 2,499 hektar, Hutan Desa Luwuk Kanan seluas 4,005 hektar, Hutan Desa Handiwung seluas 2,500 hektar, kesemuaan desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kab. Katingan.

Pada laporanya, usulan tersebut terinput tanggal 29 mei 2023.

“Terkait dengan isu sektor kehutanan, komitmen pemerintah dalam upaya mengurangi deforestasi dan menjaga hutan, tentu perkuatan kelembagaan masyarakat dibidang kehutanan merupakan hal yang sangat dibutuhkan, salah satunya dengan mempercepat SK Perhutanan sosial, selanjutnya kemudian adalah fasilitasi dan pendampingan” ungkap tim dari LSM LIRA Kalteng.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, hutan diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Adapun nilai ekonomis hutan, disamping menyediakan berbagai hasil hutan seperti kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), hutan juga memiliki nilai ekonomis lain, yaitu jasa lingkungan atau jasa pelstarian lingkungan.

Saat ini kita mengenal ada nilai ekonomis baru terkait hutan, yaitu jasa pemeliharaan hutan atau lingkungan. Nilai ekonomis yang terkandung didalam jasa lingkungan pelestarian hutan dinamakan dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing, NEK adalah harga yang ditetapkan untuk setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan ekonomi.

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) saat ini telah diperdagangkan melalui pasar karbon (carbon trading), adapun pasar karbon adalah mekanisme di mana izin emisi atau kredit karbon diperdagangkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Siaran Pers Bursa Efek Indonesia No: 086/BEI.SPR/09-2023,Pada selasa 29 september 2023,Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) .

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : LSM LIRA Kalteng, Bursa Efek Indonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini