“Hari ini, tangga; 21 mei 2025, saya bermaksud menelusuri laporan saya sebelumnya ke Polda Kalteng, perihal penyerobotan tanah warisan kakek saya di Palangkaraya, laporan tersebut saya layangkan tanggal 28 maret 2025 kemarin” ungkap Nyoman.
Mengutip dari kronologis laporan yang disampaikan ke Polda Kalteng sebelumnya, dugaan penyerobotan tersebut dimulai ketika kakek Nyoman (Pelapor-Red) meninggal dunia.
“Setelah alm. W. Sutedja meninggal dunia pada tanggal 4 maret 2009, lalu kemudian pada tanggal 14 november 2009 muncul Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama RDN, kemudian tanggal 29 mei 2017 RDN memberikan Kuasa Ahli Waris kepada ZND, atas dasar itu kemudian ZND menjual tanah tersebut kepada KH, kemudian oleh KH tanah tersebut di kavling-kavling untuk dijual secara kavlingan kepada banyak pihak” diantara bunyi surat laporan itu.
Menurut pantauan media ini, tanah yang dikavling oleh KH tersebut saat ini sudah berdiri sejumlah rumah, diantaranya sudah ditempati.
“Kami sebagai ahli waris sangat merasa dirugikan, maka kami mencari keadilan dengan cara melaporkan adanya perbuatan pidana oleh sejumlah pihak, perbuatan pidana yang kami maksud adalah berusaha mengambil hak kami dengan cara menyerobot tanah kami” ungkap pelapor.
“Melihat modus operandi, tidak berlebihan jika mulai hari ini saya anggap mereka (Terlapor-Red) sebagai Preman Tanah, karena mereka telah berani menguasai bahkan menjual sebagian tanah kakek saya kepada pihak lain, padahal mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, baik secara kekeluargaan atau turunan maupun secara hukum” Tambahnya.Setelah menelusuri laporanya ke Polda Kalteng, pelapor (Nyoman-Red) mengaku bahwa laporanya tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Palangkaraya.
“Mungkin dalam rangka mempermudah penanganan, maka laporan saya kemudian dilimpahkan ke Polresta Palangkaraya” ungkapnya.
“Selanjutnya saya akan menelusuri pelimpahan tersebut ke Polresta, karena kami sudah siap untuk membantu meringkus Preman Tanah ini” ungkapnya
Editor : Redaktur Buliran