Masyarakat Jepara dikenal pekerja keras, dan apabila sistem ini diarahkan sejak dini, maka daya saing daerah akan meningkat secara signifikan.
Dasar Hukum dan regulasi
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 12 ayat (1) huruf c: Pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar daerah.
- Pasal 14 ayat (1): Pemerintah daerah menjalankan urusan pendidikan berdasarkan asas otonomi.
PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Pemda wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas sesuai kebutuhan lokal.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 jo. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
- Memberikan ruang inovasi program berdasarkan kondisi dan potensi wilayah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang, Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 36 ayat (2): Kurikulum dapat dikembangkan berdasarkan potensi daerah.
Kesimpulan
Peraturan di atas memberikan landasan legal bahwa daerah seperti Jepara memiliki kewenangan sah untuk memperbaiki sistem pendidikan sesuai kebutuhan lokal dan tidak semata terpaku pada kurikulum pusat.