“Justru saya jadi bertanya-tanya, ada apa dengan desa ini, ketakutan apa mereka dengan saya sehingga kemudian saya dituduh dan dilaporkan sedemikian rupa tentang baleho, jangan-jangan banyak kejanggalan dengan pengelolaan Dana Desanya selama ini” tambahnya.
Menurut ketua LSM ini, dirinya telah melaporkan ke Polda Kalteng, laporan tentang adanya diskriminasi dan tuduhan palsu, termasuk pencemaran nama baik melalui video.
“Karena pada tanggal 7 juni 2025 saya diberitahukan oleh Kapolsek Mantangai, AKP Untung Basuki melalui pesan WhatsApp, bahwa saya dilaporkan telah melakukan perusakan dan pencurian, kemudian akibat tuduhan itu beredar video tentang ungkapan kebencian terhadap saya di media sosial, sedangkan sampai saat ini pihak pelapor tidak dapat membuktikan bahwa saya telah mencuri baleho itu, maka saya telah menyampaikan laporan tentang adanya tuduhan palsu dan ujaran kebencian.
“Setelah ini saya akan memantau kelanjutanya, jika laporan saya berjalan, berarti normal, tetapi jika tidak berjalan, berarti memang mereka yang punya hukum di negara ini sehingga mereka bisa mengatur polisi, sesuai bunyi surat mereka agar polisi tidak menanggapi apapun laporan saya” Tandasnya. ***
(Yd/Red)
Editor : Buliran News