Buliran, Konsel -- PT. MEGA TAMBANG INDONESIA (PT. MTI) memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku dari 2015-09-17 hingga 2031-02-07. Konsesi mencakup area seluas 1.758,00 hektar PT. MTI beroperasi di Kab. Konawe Selatan.
KTT PT. MTI dituduh menghalang-halangi Kegiatan Perlintasan Aktivitas Hauling PT. JAGAD RAYATAMA (PT. JR) di dalam Wilayah IUP-OP PT. MTI dan ditersangkakan dengan Pasal 39 angka 2 Paragraf 5 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 136 (2) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Bahwa Pada tanggal 2-5 Juli 2024 pada saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) Aspek Teknik dan Lingkungan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Direktorat jenderal mineral dan batubara kementerian ESDM dimana mendapatkan temuan pembangunan Workshop, Jalan Hauling dan Stockpile oleh PT. JR di Wilayah IUP OP PT. MTI dan BINWAS mewajibkan agar PT. JR segera membuat perjanjian kerjasama dengan PT. MTI, namun PT. JR tidak mau melakukan MOU, malah melaporkan KTT PT. MTI kepada Polda Sulawesi Tenggara, dengan alasan mereka telah membebaskan lahan di Wilayah IUP-OP PT. MTI, sehingga mereka merasa berhak melakukan kegiatan apa saja di Wilayah IUP-OP PT. MTI, termasuk perlintasan Hauling PT. JR di Wilayah IUP OP PT. MTI, padahal di dalam Undang Undang Pertambangan berbicara tentang WILAYAH Pertambangan, bukan berbicara siapa yang telah membebaskan tanah/lahan yang berhak atas Usaha Pertambangan.
Pada Tanggal 09 September 2024 KTT PT. MTI melakukan Penertiban di Wilayah IUP-OP PT. MTI yang sebelumnya melakukan Somasi dan pendekatan Persuasif berdasarkan Surat arahan BINWAS untuk melakukan MOU dengan Perusahaan PT. JR terkait aspek keselamatan, Teknis dan Lingkungan.
Editor : Buliran News