Scroll untuk baca artikel

Fenomena Rokok Murah Banjiri RI, Dirjen Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Rokok murah legal mulai membanjiri pasar seiring dengan fenomena pergeseran konsumsi rokok di Indonesia, atau yang dikenal sebagai downtrading, menuju jenis rokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Rokok murah legal mulai membanjiri pasar seiring dengan fenomena pergeseran konsumsi rokok di Indonesia, atau yang dikenal sebagai downtrading, menuju jenis rokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun harga rokok premium mungkin tetap tinggi, permintaan beralih ke segmen yang lebih murah, yang secara agregat masih menyumbang pada penerimaan cukai.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT, melainkan hanya menetapkan perubahan harga jual eceran rokok. Tetapi, di saat yang sama, produksi rokok terus menunjukkan tren penurunan. Data semester I-2025 mencatat produksi hanya 142,6 miliar batang, lebih rendah dibandingkan 146,18 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara spesifik, produksi rokok pada Juni 2025 hanya mencapai 24,8 miliar batang. Angka ini turun 5,7 persen dibandingkan Mei 2025 dan 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terjadi setelah sempat ada kenaikan pada Mei 2025 yang mencapai 26,3 miliar batang, menjadikannya produksi tertinggi sepanjang tahun 2025.

Diketahui, Pada tahun 2022, Ditjen Bea Cukai mencatat penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang, saat tarif cukai naik 12 persen.

Setahun kemudian, di tahun 2023, produksi rokok sedikit menurun menjadi 318,1 miliar batang, dan ini berimbas pada penurunan penerimaan cukai menjadi Rp 213,5 triliun, meskipun ada kebijakan kenaikan tarif 10 persen. Penurunan produksi kembali terjadi pada tahun 2024, tercatat 317,4 miliar batang.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini