Scroll untuk baca artikel

Fenomena Rokok Murah Banjiri RI, Dirjen Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Rokok murah legal mulai membanjiri pasar seiring dengan fenomena pergeseran konsumsi rokok di Indonesia, atau yang dikenal sebagai downtrading, menuju jenis rokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Rokok murah legal mulai membanjiri pasar seiring dengan fenomena pergeseran konsumsi rokok di Indonesia, atau yang dikenal sebagai downtrading, menuju jenis rokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, uniknya, penerimaan negara justru meningkat menjadi Rp216,9 triliun dengan level tarif yang tetap 10 persen. Ini menunjukkan efektivitas pengawasan atau mungkin ada perubahan pola konsumsi yang lebih menguntungkan penerimaan.

Secara keseluruhan, produksi rokok selama enam bulan pertama 2025 tercatat turun 2,5 persen dari tahun sebelumnya, dan menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir sejak 2018, kecuali pada tahun 2023.

Meskipun demikian, Djaka tetap optimistis dapat mengerek penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini. Ia telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara dari bea dan cukai.

Terdapat enam kebijakan utama yang akan diimplementasikan. Pertama, intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai bantalan kebijakan. Kedua, intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu. Ketiga, ekstensifikasi barang kena cukai, yang berarti memperluas jenis barang yang dikenai cukai.

Menurut Djaka Budi Utama, Strategi lainnya meliputi memperluas basis penerimaan bea keluar, penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif, serta yang terakhir penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan dengan berbagai pihak.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini