“Kalau guru sudah sertifikasi, seharusnya mendapat Rp2,5 juta dari pusat, ditambah insentif sekolah. Jadi totalnya bisa lebih dari Rp2,6 juta. Tapi kalau belum, kembali tergantung sekolah, apakah sesuai kualifikasi S1 atau tidak,” ujarnya.
Irfansyah menegaskan saat ini tidak ada lagi pengangkatan guru kontrak daerah. Untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semuanya harus mengikuti seleksi sesuai aturan pemerintah pusat.
“Selama ini belum ada laporan resmi ke kami terkait guru digaji Rp500 ribu. Padahal kalau sudah bertahun-tahun, harusnya dilaporkan agar bisa kita carikan solusi,” tegasnya.
Kisah guru di pelosok Seranau ini kembali menunjukkan betapa beratnya perjuangan para pendidik di daerah terpencil. Meski dengan gaji minim, mereka tetap setia mengajar demi anak-anak di seberang Sungai Mentaya. ***(Onjot S)
Editor : Redaktur Buliran