Scroll untuk baca artikel

Mulai 10 September Dana KJP Plus Tahap II Cair, Segini Besarannya untuk Jenjang SD sampai SMA

Penerima KJP Plus. (Dok. jakarta.go.id)
Penerima KJP Plus. (Dok. jakarta.go.id)

Lalu, untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.696 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp300 ribu.

Dana Personal Dipakai Maksimal Rp 100 Ribu Per Bulan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Adapun sisa dana ini dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Lalu, bagi penerima baru memerlukan pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM. Kemudian pengambilan serta penerimaan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini