Palangka Raya – Persoalan kepemilikan tanah kembali memicu polemik di Kota Palangka Raya. Ahli waris almarhum W. Sutedja, melalui kuasa ahli warisnya, melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya agar segera menghentikan pembangunan Depo Sampah Lokasi 10 di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam surat tertanggal 22 September 2025, yang ditandatangani oleh Nyoman Ribut Triady selaku kuasa ahli waris dari Wayan Putu S.A., ditegaskan bahwa tanah yang kini digunakan untuk pembangunan depo sampah tersebut masih berstatus sengketa dan merupakan warisan sah dari almarhum W. Sutedja.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, tanah seluas 50 hektar dengan ukuran lebar 500 meter dan panjang 1000 meter tersebut awalnya digarap oleh almarhum W. Sutedja sejak tahun 1976. Tanah tersebut diperoleh dari CV. Sangumang dan dikelola hingga W. Sutedja wafat pada 2009.
Namun, sejak wafatnya W. Sutedja, muncul persoalan klaim sepihak dari pihak lain. Kronologi yang dilampirkan ahli waris menunjukkan adanya dugaan penerbitan dokumen bermasalah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan rencana jual-beli tanah kepada pihak ketiga pada tahun 2011, yang kemudian diteruskan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).Ahli waris menilai proses penerbitan tersebut cacat administrasi, sebab tanah itu merupakan milik keluarga besar W. Sutedja yang sah berdasarkan akta, rekomendasi resmi, peta bidang BPN, hingga bukti-bukti kwitansi perawatan lahan sejak 1982.
Editor : Redaktur Buliran