Scroll untuk baca artikel

Oknum Mantan Perangkat Desa Dudakawu Jepara Lakukan Gugatan PMH usai Praperadilan Ditolak

Balai Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Balai Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Diketahui, seorang oknum perangkat desa berinisial HS, yang menjabat selaku Kasi Kesejahteraan di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga menyelewengkan dana pembangunan desa sebagaimana yang sudah diakui sebesar Rp210 juta.

Atas kejadian itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu, melaporkan oknum perangkat desa tersebut ke Polres Jepara dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 30 Juni 2025.

Kuasa Hukum HS, Manggara Simbolon, mengaku menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Pasalnya, HS yang masih berstatus sebagai saksi ditahan setelah proses penyidikan.

Dia juga mengungkapkan adanya 5 surat perjanjian yang salah satunya tentang perjanjian utang-piutang dengan pihak Kepala Desa Dudakawu, dengan total pengembalian uang senilai Rp210 juta.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini