Terpisah, Choirur selaku Humas Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS), kepada media ini menyampaikan, "Pengembalian kerugian keuangan negara tidak bisa serta-merta menghapus pidana. Apalagi korban dari kejahatan tipikor adalah masyarakat luas, sehingga sulit melakukan perdamaian antara pelaku korupsi dengan korban seluruh rakyat Indonesia," tegas Choirur.
"Dalam hal ini, HS telah mengakui menggunakan uang sebesar Rp 210 juta dan masih melakukan upaya hukum, sehingga patut diduga HS selaku Penggugat menggunakan proses hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menekan atau merugikan pihak lain," pungkasnya.***
(Arif M). Editor : Redaktur Buliran