Buliran.com - Jepara,
Sebuah upaya hukum terus dilakukan oleh HS, selalu penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu Jepara, usai praperadilan ditolak pada 13/10/2025.
Usaha yang patut diduga "terkesan dipaksakan" walapun penggugat dipolisikan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh pelapor.Benarkah Penggugat menggunakan proses hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menekan atau merugikan pihak lain, dan hanya untuk mengulur waktu ?
Salah satu warga desa Dudakawu yang enggan disebut namanya, (S), kepada media ini menyampaikan pendapatnya, "ya, sebuah upaya hukum yang dilakukan HS selaku penggugat terkesan dipaksakan, hal ini dapat merugikan pihak tergugat karena sudah menyia-nyiakan waktu pengadilan," paparnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, "Penggugat sudah jelas-jelas terindikasi tindak pidana korupsi, mengakui dan belum mengembalikan uang yang dikorupsi, namun masih menggunakan proses hukum, untuk menekan pihak lain," imbuhnya.
Editor : Redaktur Buliran