Scroll untuk baca artikel

Oknum Mantan Perangkat Desa Dudakawu Jepara Lakukan Gugatan PMH usai Praperadilan Ditolak

Balai Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Balai Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Menurut Kuasa Hukum HS, kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan seluruhnya telah dilaksanakan, tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024.

Kuasa Hukum HS juga menyatakan, kliennya sudah mengembalikan Rp60 juta dan menyanggupi untuk dana tersebut.

Selanjutnya Manggara akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Tipikor Mantan Perangkat Desa Dudakawu

l

Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati,SH.M.HUM, menegaskan bahwa semua dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dasar pertimbangan penolakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai standar pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat dapat melakukan audit keuangan negara yang hasilnya bisa dijadikan dasar pemeriksaan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini