Memberikan SP2HP setiap 30 hari,
Menyampaikan perkembangan perkara secara berkala,
Menjamin transparansi proses penyidikan kepada pelapor.
Ketika aturan internal Polri sendiri diabaikan, maka pertanyaannya sederhana:
Ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan?Karena dalam praktiknya, kelalaian yang berlangsung berbulan-bulan tanpa koreksi bukan lagi sekadar abai — tapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran administratif, bahkan memberi ruang kepada publik untuk menduga adanya “perlindungan” terhadap pihak-pihak tertentu.
LPKMI Melapor, Tapi Mengapa Justru yang Resmi Dibiarkan Mangkrak?
Editor : Buliran NewsSumber : Red