Dengan bobot laporan seperti ini, tidak ada alasan objektif bagi penyidik untuk menghentikan transparansi SP2HP.
SP2HP bukan sekadar kertas.
Ia adalah hak pelapor, bentuk kontrol publik, dan barometer keseriusan aparat dalam menjalankan penyidikan.
Ketika SP2HP tidak diberikan, maka:
Keadilan tertunda,Penyidikan kehilangan akuntabilitas.
Dan publik dibiarkan bertanya-tanya siapa yang sedang dilindungi.
Ini tidak boleh dibiarkan.
Polri harus menjawab, bukan dengan retorika, tetapi dengan tindakan.
Editor : Buliran NewsSumber : Red