Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal memberatkan.
Baca juga: Diduga Arogan, PT TAKA Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan dan Tanaman Milik Warga Lermatan
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum,” ucap JPU menambahkan.
Dalam kasus tersebut, keduanya didakwa memberikan suap sebanyak 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura).
Dua pengusaha diduga memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. ***
Editor : Redaktur Buliran