Buliran.com - Jakarta,
Ada kabar baik dihembuskan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terkait pajak. Dia menjamin tak ada pengenaan tarif pajak baru di tahun depan.
Dia memastikan tak ada rencana mengeluarkan aturan pajak baru dalam upaya mengejar kenaikan target pajak sebesar 13,5 persen, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Semoga bukan 'omon-omon'.“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Tahun depan, kata dia, penerimaan pajak ditargetkan bisa mencapai Rp2.357,7 triliun. Diakui, angka ini cukup tinggi dan ambisius.
Untuk menggenjot penerimaan pajak, alih-alih mencari serapan baru dari eksternal, Sri Mulyani bakal lebih menyasar reformasi internal, seperti pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga (K/L).
Editor : Redaktur Buliran