4. Sulawesi Selatan
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses) menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen atau naik sebesar Rp263.561.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel yang semula Ro3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp3.921.234 pada 2026.
5. Sulawesi Tengah
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan kenaikan UMP Sulteng 2026 sebesar 9,08 persen atau Rp264.565.
Dengan demikian, UMP Sulteng yang sebelumnya berada di angka Rp2.915.000 di tahun 2025, naik menjadi Rp3.179.565 pada tahun 2026.6. Kalimantan Tengah
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2025 sebesar 6,12 persen.
Editor : Redaktur Buliran