"Jika perkara ini belum mencapai putusan hukum, memang masih ada ruang untuk mediasi atau pembinaan. Namun, karena sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, maka peran Majelis Kode Etik sudah tidak relevan lagi," jelasnya.
La Fala juga memastikan kepada publik bahwa penanganan perkara ini tidak berlarut-larut. Ia mengklaim bahwa proses hukum telah melalui tahapan panjang, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di MA. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan putusan sepenuhnya mengikuti prosedur hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan.
Di akhir pernyataannya, La Fala berharap agar seluruh ASN yang terlibat dalam kasus ini dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Ia menegaskan komitmen Pemda Koltim untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, demi menjaga kinerja birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Namun, pernyataan La Fala mendapat tanggapan berbeda dari pihak lain. Dwita dan Ronald, Tim Kuasa Hukum yang mewakili Sri Asih selaku penggugat, menanggapi pernyataan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa seharusnya mudah untuk mengetahui apakah kasus ini telah diproses oleh Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN."Cukup dengan mengecek langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengampu bidang kepegawaian Pemda. Jika tidak ada informasi yang jelas, hal ini patut dipertanyakan. Kinerja Pemda harus transparan," ujar Dwita
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita