Jika nanti tidak ada sanksi yang diberikan, maka Pemda Koltim patut dipertanyakan komitmennya dalam menegakkan aturan ASN. Agar peristiwa ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang filuar dari kewenangannya, namun apabila ASN yang diputus secara hukum bersalah melakukan tindak pidana tidak diberikan sanksi etik maupun disiplin maka bisa saja kedepan ada ASN lain yang melakukan hal serupa sebab merasa tidak akan menerima sanksi etik maupun disiplin.
"Ini akan menjadi momok yang buruk bagi pemda koltim. Kami berharap pemda koltim dapat mengambil langkah yang tegas." tambah Ronald
Lebih lanjut, Tim kuasa hukum Sri Asih meminta agar Pemda Koltim lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait penegakan aturan disiplin ASN dan kode etik ASN. Menurutnya, ketegasan Pemda dalam menindaklanjuti kasus ini akan menjadi cerminan komitmen mereka dalam menjaga integritas birokrasi.
"Keterbukaan informasi dan langkah konkret dari Pemda sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan integritas dalam birokrasi tetap terjaga," ujarnyaMenanggapi pernyataan bapak La Fala sebagai Pj. Sekda koltim sekaligus ketua majelis disiplin dan kode etik ASN koltim yang menyatakan bahwa setelah ada putusan pidana maka peran majelis kode etik sudah tidak relevan lagi, saya rasa kurang tepat.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita