Dwita juga menggarisbawahi bahwa meskipun aturan pidana dan kode etik ASN memiliki konsekuensi yang berbeda, pembuktian atas pelanggaran hukum yang sudah terbukti di pengadilan seharusnya dapat dijadikan dasar untuk penerapan sanksi disiplin ASN.
"ASN yang terbukti melakukan tindak pidana seharusnya tetap dilakukan proses mengenai masalah kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Dwita.
Ronald juga mempertanyakan keseriusan Pemda Koltim dalam menegakkan peraturan ASN jika para ASN yang terlibat dalam kasus ini tidak diberikan sanksi apa pun terkait pelanggaran kode etik ataupun disiplin ASN
"Sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di pasal 53 ayat (2) berbunyi Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum". Tegas RonaldSejak para 12 ASN Ini menjadi terdakwa pada Bulan Januari 2025, Pemda Koltim tidak mengambil sikap atas hal tersebut sesuai dengan peraturan. Bahkan pada putusan tingkat pengadilan tinggi, pengadilan negeri dan putusan MA mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara, akan tetapi sampai saat ini Pemda Koltim tidak mengambil langkah penegakan Disiplin dan Kode Etik AS terhadap 12 ASN tersebut.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita